Syahrul Yasin Limpo Segera Disidang, Surat Dakwaan Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

Nur Khabibi
Syahrul Yasin Limpo (SYL) (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui tim jaksa telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (20/2/2024). Persidangan SYL pun tinggal menunggu jadwal. 

"Hari ini (20/2) Jaksa KPK Meyer Volmar Simanjuntak, telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dengan Terdakwa Syahrul Yasin Limpo (Menteri Pertanian) dkk ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangan tertulisnya.

Dalam perkara dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan), KPK menetapkan 2 tersangka selain SYL, yakni Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Kementan Muhammad Hatta. 

SYL cs diduga memeras dan menerima gratifikasi dari pejabat eselon I dengan jumlah total Rp44,5 miliar.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
23 jam lalu

KPK Terbitkan Sprindik Baru Kasus Wali Kota Madiun Maidi, Usut Gratifikasi dan TPPU

2 hari lalu

KPK Sita Uang Rp200 Juta dari OTT Bupati Bolmut, Ditemukan di 3 Lokasi Berbeda

2 hari lalu

KPK Tetapkan Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Tersangka Pemerasan dan Gratifikasi

2 hari lalu

4 Eks Pejabat LPEI Divonis 6 Tahun Penjara, Dinyatakan Bersalah di Kasus Korupsi Pembiayaan Ekspor

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal