Syahrul Yasin Limpo Segera Disidang, Surat Dakwaan Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

Nur Khabibi
Syahrul Yasin Limpo (SYL) (foto: MPI)

"Tim jaksa mendakwa dengan perbuatan bersama-sama melakukan pemerasan pada para pejabat eselon I beserta jajaran di Kementan RI termasuk dengan penerimaan gratifikasi sebesar Rp44,5 miliar," ujar Ali. 

Ali melanjutkan, detail dari dakwaan tersebut akan dipaparkan lebih lengkap dalam sidang pembacaan dakwaan. 

"Tim jaksa saat ini menunggu info lanjutan untuk jadwal persidangan dimaksud," ucapnya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

KPK Kembali Periksa Ketum Pemuda Pancasila Japto, Telusuri Aliran Dana terkait Gratifikasi Batu Bara 

Nasional
7 hari lalu

Nadiem Ungkap Kondisi Kesehatannya Menurun di Sidang Kasus Korupsi Chromebook

Nasional
9 hari lalu

Eks Sekjen Kemendikbudristek Kena Demosi oleh Nadiem, Tak Ada Salah

Nasional
16 hari lalu

Advokat Junaedi Saibih Menangis di Sidang Kasus CPO: Saya Bukan Kriminal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal