"Tim jaksa mendakwa dengan perbuatan bersama-sama melakukan pemerasan pada para pejabat eselon I beserta jajaran di Kementan RI termasuk dengan penerimaan gratifikasi sebesar Rp44,5 miliar," ujar Ali.
Ali melanjutkan, detail dari dakwaan tersebut akan dipaparkan lebih lengkap dalam sidang pembacaan dakwaan.
"Tim jaksa saat ini menunggu info lanjutan untuk jadwal persidangan dimaksud," ucapnya.