JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), tidak bisa memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (11/10/2023). Dia mengaku hendak menemu ibunya di kampung halaman.
"Saya menghormati KPK, namun izinkan saya terlebih dahulu menemui ibu di kampung," kata SYL melalui keterangan tertulisnya, Rabu (11/10/2023).
Ervin Lubis, kuasa hukum politikus Partai NasDem itu, akan mendatangi kantor KPK guna menyerahkan surat terkait permohonan penjadwalan ulang pemeriksaan.
"Pada surat tersebut disampaikan bahwa pada prinsipnya Syahrul Yasin Limpo sangat menghormati kewenangan dalam penyidikan KPK dan tetap berkomitmen untuk kooperatif menjalani proses hukum ini," kata Ervin.
Sekadar informasi, KPK telah meningkatkan status perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementan ke tahap penyidikan. Dugaan korupsi tersebut dikabarkan terkait suap jual beli jabatan.
Awalnya, ada tiga klaster dugaan korupsi yang diselidiki KPK. Berdasarkan informasi yang dihimpun, tiga klaster itu yakni penyalahgunaan surat pertanggungjawaban (SPJ) keuangan negara, dugaan jual beli jabatan, hingga dugaan penerimaan gratifikasi.