Syarat Baru Penerbitan SIM: Pemohon Wajib Ikuti Program Jaminan Kesehatan Nasional 

Puteranegara
Ujian tes pembuatan surat izin mengemudi atau SIM. (Foto istimewa).

Adapun, Pasal 9 Ayat (3c) mengatur terkait SIM tidak bisa diserahkan jika pemohon tak melampirkan tanda bukti program JKN yang berbunyi, ‘Dalam hal persyaratan pada Ayat (1) huruf a angka 5a belum dipenuhi, pemohon segera memproses kepesertaan jaminan kesehatan nasional sebelum SIM diserahkan.

Selanjutnya, Pasal 25 Ayat (2) disebutkan bahwa kelompok kerja pencetakan dan penyerahan harus melakukan kegiatan: verifikasi data pemohon; melaksanakan proses pencetakan dan penyerahan SIM sesuai dengan jenis dan golongan SIM; menerima tanda bukti pendaftaran pemohon.

“Dan menyerahkan SIM kepada pemohon dan meminta bukti kepesertaan aktif program jaminan kesehatan nasional bagi pemohon yang belum menyerahkan pada saat pendaftaran,” bunyi Pasal 25 Ayat (2) huruf d yang dikutip pada Rabu (21/6/2023).

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
10 hari lalu

Soeharto jadi Pahlawan Nasional, Mensos: Sudah Sangat Memenuhi Syarat

Bisnis
1 bulan lalu

Admedika Tegaskan Peran Strategis TPA bagi Pengembangan Digitalisasi Rumah Sakit

Nasional
2 bulan lalu

PDIP Soroti Ketimpangan Layanan Kesehatan di Kota Besar dan Kecil: Banyak Antrean di RS

Megapolitan
4 bulan lalu

Jadwal SIM Keliling Jakarta Selatan Hari Sabtu 19 Juli 2025, Cek Lokasi dan Syaratnya di Sini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal