JAKARTA, iNews.id - Polri mengatur syarat terbaru terkait dengan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi masyarakat. Pemohon wajib mengikuti atau terdaftar dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Nantinya, pemohon yang tidak melampirkan tanda bukti syarat tersebut, maka SIM tak bisa diberikan kepada pemohon.
Sementara, syarat pemohon SIM harus lampirkan bukti mengikuti program JKN itu diatur dalam Pasal 9 huruf a Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021.
Berikut isi Pasal 9 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021: