Syarat Baru Penerbitan SIM: Pemohon Wajib Ikuti Program Jaminan Kesehatan Nasional 

Puteranegara
Ujian tes pembuatan surat izin mengemudi atau SIM. (Foto istimewa).

JAKARTA, iNews.id - Polri mengatur syarat terbaru terkait dengan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi masyarakat. Pemohon wajib mengikuti atau terdaftar dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Nantinya, pemohon yang tidak melampirkan tanda bukti syarat tersebut, maka SIM tak bisa diberikan kepada pemohon.

Sementara, syarat pemohon SIM harus lampirkan bukti mengikuti program JKN itu diatur dalam Pasal 9 huruf a Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021.

Berikut isi Pasal 9 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021:

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
27 hari lalu

Pemutihan BPJS Kesehatan 2025: Cara, Syarat dan Jadwalnya

Internasional
28 hari lalu

Aturan Ketat! Jepang Cabut SIM Ratusan Pengendara gegara Mabuk saat Bersepeda

Nasional
1 bulan lalu

153 Satpas SIM Mulai Beroperasi Hari Ini, Tersebar di 35 Provinsi 

Nasional
2 bulan lalu

Soeharto jadi Pahlawan Nasional, Mensos: Sudah Sangat Memenuhi Syarat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal