3. Mengurus Pindah Alamat di Tempat Tinggal Baru
Setelah tiba di tempat tinggal baru, datangi Ketua RT dan RW setempat untuk melaporkan kedatangan Anda. Dapatkan surat pengantar untuk melanjutkan proses di Disdukcapil wilayah baru.
4. Mengajukan Perubahan Data di Disdukcapil Baru
Bawa dokumen SKP, surat pengantar RT/RW, KTP lama dan KK ke Disdukcapil wilayah baru. Ajukan permohonan perubahan data KTP dan KK sesuai alamat baru.
5. Mengambil KTP Baru
Tunggu proses pembuatan KTP baru yang biasanya memerlukan waktu beberapa hari kerja. Setelah selesai, ambil KTP dengan alamat baru di kantor Disdukcapil atau tempat yang telah ditentukan.
Proses pindah alamat KTP tidak dikenakan biaya, karena merupakan layanan administrasi gratis dari pemerintah. Pastikan seluruh dokumen yang dibawa lengkap dan sesuai dengan persyaratan agar proses berjalan lancar.
Untuk menghindari antrean panjang, datanglah ke Disdukcapil pada pagi hari atau sesuai jadwal layanan yang ditentukan.