Syarat dan Cara Pindah Alamat KTP, Lengkap dengan Tahapannya

Cut Mutia Fahira
Ilustrasi KTP (dok. istimewa)

3. Mengurus Pindah Alamat di Tempat Tinggal Baru

Setelah tiba di tempat tinggal baru, datangi Ketua RT dan RW setempat untuk melaporkan kedatangan Anda. Dapatkan surat pengantar untuk melanjutkan proses di Disdukcapil wilayah baru.

4. Mengajukan Perubahan Data di Disdukcapil Baru

Bawa dokumen SKP, surat pengantar RT/RW, KTP lama dan KK ke Disdukcapil wilayah baru. Ajukan permohonan perubahan data KTP dan KK sesuai alamat baru.

5. Mengambil KTP Baru

Tunggu proses pembuatan KTP baru yang biasanya memerlukan waktu beberapa hari kerja. Setelah selesai, ambil KTP dengan alamat baru di kantor Disdukcapil atau tempat yang telah ditentukan.

Proses pindah alamat KTP tidak dikenakan biaya, karena merupakan layanan administrasi gratis dari pemerintah. Pastikan seluruh dokumen yang dibawa lengkap dan sesuai dengan persyaratan agar proses berjalan lancar.

Untuk menghindari antrean panjang, datanglah ke Disdukcapil pada pagi hari atau sesuai jadwal layanan yang ditentukan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
1 hari lalu

Keluarga Belum Terima HP hingga Dompet Milik Sutrimo, Pengacara: Hanya KTP

22 hari lalu

Roy Suryo Tantang Rektor UGM Pegang Ijazah Bareng Jokowi saat Sidang

22 hari lalu

Pengacara: Jokowi akan Hadir di Sidang Dokter Tifa sebagai Warga Biasa

22 hari lalu

Ferdinand Hutahaean Curiga Dakwaan Jaksa Direkayasa agar Jokowi Tak Hadir di Sidang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal