1. Pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi (UTBK) serta seleksi lain yang diusulkan oleh masing-masing panitia di perguruan tinggi.
2. Pembebasan biaya kuliah yang langsung dibayarkan ke Perguruan Tinggi.
3. Bantuan biaya hidup disesuaikan dengan kota tempat mahasiswa belajar.
4. KIP-Kuliah lebih banyak memberi akses pada pendidikan vokasi.
5. KIP-Kuliah terintegrasi dengan Kampus Merdeka dan Merdeka Belajar di Perguruan Tinggi.
6. KIP-Kuliah terbagi menjadi 2 kelompok: KIP-Kuliah dan KIP-Kuliah Afirmasi untuk wilayah Papua, Papua Barat, dan 3T.
1. Penerima KIP-Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya.
2. Peserta memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid.
3. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah (pemegang Kartu Indonesia Pintar/Kartu Keluarga Sejahtera/ Program Keluarga Harapan/serta mahasiswa dari panti asuhan)
4. Jika tidak termasuk ke dalam kategori poin nomor 3, keterbatasan ekonomi dibuktikan mahasiswa dengan slip gaji gabungan orang tua sebesar maksimal Rp4.000.000 rupiah.
5. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada program studi yang terakreditasi.
Ada 2 cara mendaftar KIP kuliah, sebagai berikut
1. Mandiri
Siswa melakukan pendaftaran secara mandiri di laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id. Masukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang aktif. Sistem akan melakukan validasi data. Apabila berhasil, siswa akan menerima email berisi Nomor Pendaftaran dan Kode Akses.
Siswa memilih jalur seleksi yang akan diikuti (SNMPTN, SBMPTN, SMPN, UMPN, Mandiri). Perguruan Tinggi memverifikasi data siswa yang lolos di jalur seleksi. Jika verifikasi berhasil, maka siswa berhak menerima bantuan KIP-Kuliah.
2. Perguruan Tinggi
Perguruan Tinggi dapat mendaftarkan mahasiswa yang sudah diterima dan melakukan registrasi KIP-Kuliah.
Universitas yang Menerima KIP Kuliah?
Untuk mengetahui, kamu bisa buka laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/, kemudian menuju ke bagian paling bawah dan akan muncul kolom. Lalu ketik nama kampus swasta yang dituju.
Sampai kapan mahasiswa bisa menerima bantuan KIP-Kuliah? Seperti yang sudah disebutkan di atas, jangka waktu pemberian bantuan didasarkan pada lamanya masa studi normal, sebagai berikut:
1. Sarjana dan Diploma Empat maksimal 8 semester.
2. Diploma Tiga maksimal 6 semester.
3. Diploma Dua maksimal 4 semester.
4. Diploma Satu maksimal 2 semester.
Semoga informasi KIP Kuliah 2022 bisa bermanfaat ya.