JAKARTA, iNews.id - Syarat membuat SKCK 2023 penting untuk diketahui masyarakat. Apalagi, beberapa perusahaan mewajibkan adanya SKCK sebagai syarat melamar pekerjaan.
SKCK adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang merupakan surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri kepada seorang pemohon atau warga masyarakat untuk menerangkan tentang atau tidak adanya catatan yang bersangkutan dengan kegiatan kriminalitas atau kejahatan.
Masa berlaku SKCK adalah sampai 6 bulan lamanya sejak diterbitkan. Jika sudah melewati masa berlaku, maka SKCK dapat diperpanjang.
WNI
Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
Fotokopi Paspor.
Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah.Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari.
Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
WNA
Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
Fotokopi KTP dan Surat Nikah Apabila Sponsor dari Suami/Istri warga Negara Indonesia (WNI)
Fotokopi Paspor.
Fotokopi kartu izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau kartu izin tinggal tetap (KITAP)
Fotokopi IMTA dari KEMANAKER RI
Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian
Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari.
Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang kuning, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.