Syarat Mendapatkan 17.239 Tiket Kapal Gratis Nataru, Cek Ketentuannya

Iqbal Dwi Purnama
Ilustrasi kapal laut (dok. iNews.id)

Syarat Mendapatkan Tiket Kapal Gratis Nataru

Untuk bisa memanfaatkan program tiket kapal laut gratis ini, masyarakat wajib memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan Kementerian Perhubungan, sebagai berikut:

1. Membawa identitas diri yang sah berupa KTP, SIM, Kartu Keluarga, atau bukti identitas lainnya, baik asli maupun fotokopi;

2. Data identitas penumpang harus sesuai dengan dokumen yang didaftarkan;

3. Setiap pendaftar hanya diperkenankan mendaftarkan maksimal empat orang calon penumpang dalam satu KK yang sama;

4. Tiket gratis tidak boleh diperjualbelikan atau dipindahtangankan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Megapolitan
18 jam lalu

Catat! Dishub DKI Tambah 4 Kapal Wisata ke Kepulauan Seribu selama Nataru

Nasional
2 hari lalu

Airlangga Usul ke Prabowo WFA 29-31 Desember, Ini Alasannya

Nasional
2 hari lalu

Asyik! Ada 17.239 Tiket Kapal Gratis selama Nataru, Simak Cara Daftarnya

Nasional
3 hari lalu

Potensi Bencana Alam Jadi Fokus Utama saat Libur Nataru

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal