Syarat Mudik 2023 Naik Kendaraan Pribadi, Bus, Kereta Api dan Pesawat

Rilo Pambudi
Syarat mudik 2023 (Foto: Istimewa)

4. Syarat Mudik 2023 Naik Pesawat

Terakhir, syarat mudik 2023 naik pesawat. Bagi yang ingin pulang kampung dengan pesawat, maka wajib menggunakan aplikasi SatuSehat sebagai syarat perjalanan dalam negeri.

Adapun syarat mudik naik pesawat mengacu juga pada pada surat edaran dari Kemenkes yang masih berlaku hingga saat ini. Berikut adalah beberapa persyaratannya:

-Penumpang usia 18 tahun ke atas harus sudah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster).
-Penumpang usia 6-17 tahun asal Indonesia wajib mendapatkan vaksin dosis kedua.
-Tetapi, penumpang usia 6-17 tahun yang berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.
-Penumpang usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari syarat vaksin, tetapi wajib untuk melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi seluruh ketentuan vaksinasi Covid-19.

Itulah syarat mudik 2023 menggunakan kendaraan pribadi, kereta api, bus, dan pesawat yang wajib diketahui. Pastikan selalu keamanan dan keselamatan pribadi dalam setiap perjalanan agar bisa merayakan hari raya bersama keluarga di kampung halaman.

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
Bisnis
2 tahun lalu

Mau Ikut Mudik Gratis Pakai Kapal Laut dari Kemenhub? Cek di Sini Link Pendaftaran dan Syaratnya

Nasional
3 tahun lalu

Menko PMK: Korban Meninggal akibat Kecelakaan saat Mudik Turun Drastis

Nasional
3 tahun lalu

Catat! Ini 7 Cara Hindari Microsleep saat Arus Balik Lebaran 2023

Nasional
3 tahun lalu

Ganjil-Genap Berlaku saat Penerapan One Way Arus Balik Mudik Hari Ini 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal