Syarat Nyaleg Minimal Usia 21 Tahun dan Pendidikan SMA, Waketum Perindo: Harus Dipatuhi

Nur Khabibi
Wakil Ketua Umum (Waketum) DPP Partai Perindo DR Ferry Kurnia Rizkiyansyah (Foto: MPI/Faisal)

JAKARTA, iNews.id - Persyaratan mendaftarkan diri menjadi bakal calon legislatif (bacaleg) telah ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pada Pasal 240 disebutkan, syarat untuk jadi calon anggota legislatif/DPR minimal berusia 21 tahun dan minimal pendidikan SMA/sederajat.

Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Indonesia (Perindo), DR Ferry Kurnia Rizkiyansyah menegaskan ini adalah syarat yang wajib dipenuhi.

"Tentu itu syarat yang harus dipatuhi karena tertuang dalam UU," kata Ferry, Kamis (25/8/2022).

Ferry menyebut, dengan adanya ketentuan tersebut maka partai politik mempunyai tanggung jawab untuk menyeleksi bacaleg yang mempunyai kemampuan dan kapabilitas untuk didaftarkan. Menurutnya harus ada pelatihan serta bimbingan yang diberikan kepada semua kader dan pendaftar.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Pemerintah Resmi Batasi Anak Main Medsos, Sri Gusni: Langkah Preventif Lindungi Generasi Muda

Nasional
22 hari lalu

Terima SK Ketua DPW Perindo Jatim, Ahmad Jazuli Optimistis Tembus Senayan 2029

Nasional
1 bulan lalu

Harlah 100 Tahun, Perindo Apresiasi Peran NU sebagai Pilar Peradaban Bangsa

Nasional
2 bulan lalu

Ikut Khitanan Massal Partai Perindo Lebak, Orang Tua: Sangat Membantu Kami

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal