Syarat Nyaleg Minimal Usia 21 Tahun dan Pendidikan SMA, Waketum Perindo: Harus Dipatuhi

Nur Khabibi
Wakil Ketua Umum (Waketum) DPP Partai Perindo DR Ferry Kurnia Rizkiyansyah (Foto: MPI/Faisal)

JAKARTA, iNews.id - Persyaratan mendaftarkan diri menjadi bakal calon legislatif (bacaleg) telah ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pada Pasal 240 disebutkan, syarat untuk jadi calon anggota legislatif/DPR minimal berusia 21 tahun dan minimal pendidikan SMA/sederajat.

Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Indonesia (Perindo), DR Ferry Kurnia Rizkiyansyah menegaskan ini adalah syarat yang wajib dipenuhi.

"Tentu itu syarat yang harus dipatuhi karena tertuang dalam UU," kata Ferry, Kamis (25/8/2022).

Ferry menyebut, dengan adanya ketentuan tersebut maka partai politik mempunyai tanggung jawab untuk menyeleksi bacaleg yang mempunyai kemampuan dan kapabilitas untuk didaftarkan. Menurutnya harus ada pelatihan serta bimbingan yang diberikan kepada semua kader dan pendaftar.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
16 hari lalu

Tokoh Muda Sipirok Desak Banjir dan Longsor Sumatera Ditetapkan Bencana Nasional

Seleb
1 bulan lalu

Hadir di Rakernas Perindo, Ini Pesan Raffi Ahmad untuk Generasi Muda

Internasional
2 bulan lalu

Presiden Palestina Abbas Tiba-Tiba Umumkan Deklarasi Menentukan Penggantinya, Ada Apa?

Nasional
2 bulan lalu

Momen Ketum Partai Perindo Angela Tanoesoedibjo Liwetan Bersama Warga Neglasari

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal