JAKARTA, iNews.id - Persyaratan mendaftarkan diri menjadi bakal calon legislatif (bacaleg) telah ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pada Pasal 240 disebutkan, syarat untuk jadi calon anggota legislatif/DPR minimal berusia 21 tahun dan minimal pendidikan SMA/sederajat.
Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Indonesia (Perindo), DR Ferry Kurnia Rizkiyansyah menegaskan ini adalah syarat yang wajib dipenuhi.
"Tentu itu syarat yang harus dipatuhi karena tertuang dalam UU," kata Ferry, Kamis (25/8/2022).
Ferry menyebut, dengan adanya ketentuan tersebut maka partai politik mempunyai tanggung jawab untuk menyeleksi bacaleg yang mempunyai kemampuan dan kapabilitas untuk didaftarkan. Menurutnya harus ada pelatihan serta bimbingan yang diberikan kepada semua kader dan pendaftar.