Syarat Nyaleg Minimal Usia 21 Tahun dan Pendidikan SMA, Waketum Perindo: Harus Dipatuhi

Nur Khabibi
Wakil Ketua Umum (Waketum) DPP Partai Perindo DR Ferry Kurnia Rizkiyansyah (Foto: MPI/Faisal)

"Adanya screening apakah calon/kader yang mendaftar sebagai anggota legislatif mempunyai rekam jejak atau track record baik," ujarnya.

"Proses ini menjadi bagian dari kewajiban partai politik apakah kemudian di usia 21 tahun atau minimal pendidikan SMA/sederajat ini layak atau tidak didaftarkan sebagai calon anggota legislatif atau DPR," sambungnya.

Dia mengungkapkan terdapat peningkatan anggota legislatif di Senayan maupun DPRD Tingkat I dan II yang berasal dari kalangan muda. Hal itu berdasarkan dua Pemilu terakhir yakni 2014 dan 2019.

"Ini jadi evaluasi bagi partai-partai politik dalam mendorong anak-anak muda duduk di kursi legislatif," ucapnya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
17 hari lalu

Tokoh Muda Sipirok Desak Banjir dan Longsor Sumatera Ditetapkan Bencana Nasional

Seleb
1 bulan lalu

Hadir di Rakernas Perindo, Ini Pesan Raffi Ahmad untuk Generasi Muda

Internasional
2 bulan lalu

Presiden Palestina Abbas Tiba-Tiba Umumkan Deklarasi Menentukan Penggantinya, Ada Apa?

Nasional
2 bulan lalu

Momen Ketum Partai Perindo Angela Tanoesoedibjo Liwetan Bersama Warga Neglasari

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal