Syarat Nyaleg Minimal Usia 21 Tahun dan Pendidikan SMA, Waketum Perindo: Harus Dipatuhi

Nur Khabibi
Wakil Ketua Umum (Waketum) DPP Partai Perindo DR Ferry Kurnia Rizkiyansyah (Foto: MPI/Faisal)

"Adanya screening apakah calon/kader yang mendaftar sebagai anggota legislatif mempunyai rekam jejak atau track record baik," ujarnya.

"Proses ini menjadi bagian dari kewajiban partai politik apakah kemudian di usia 21 tahun atau minimal pendidikan SMA/sederajat ini layak atau tidak didaftarkan sebagai calon anggota legislatif atau DPR," sambungnya.

Dia mengungkapkan terdapat peningkatan anggota legislatif di Senayan maupun DPRD Tingkat I dan II yang berasal dari kalangan muda. Hal itu berdasarkan dua Pemilu terakhir yakni 2014 dan 2019.

"Ini jadi evaluasi bagi partai-partai politik dalam mendorong anak-anak muda duduk di kursi legislatif," ucapnya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Pemerintah Resmi Batasi Anak Main Medsos, Sri Gusni: Langkah Preventif Lindungi Generasi Muda

Nasional
22 hari lalu

Terima SK Ketua DPW Perindo Jatim, Ahmad Jazuli Optimistis Tembus Senayan 2029

Nasional
1 bulan lalu

Harlah 100 Tahun, Perindo Apresiasi Peran NU sebagai Pilar Peradaban Bangsa

Nasional
2 bulan lalu

Ikut Khitanan Massal Partai Perindo Lebak, Orang Tua: Sangat Membantu Kami

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal