JAKARTA, iNews.id - Undang-Undang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) mengatur tentang penggantian Ketua DPR. Dalam UU tersebut ada tiga syarat seorang Ketua DPR bisa diganti.
Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan menerangkan, poin pertama adalah, jika berhalangan tetap dan poin kedua jika dipecat dari partai. Dia menambahkan, poin ketiga adalah jika Ketua DPR itu mengundurkan diri.
"Kalau mengundurkan diri terkait yang bersangkutan langsung. Kalau itu selesai tentunya menjadi hal yang koridor Setya Novanto yang menjawab," ujar Taufik di Gedung DPR, Senin (20/11/2017).
Dia menuturkan, jika Ketua DPR itu dipecat partai, nama penggantinya diserahkan kepada partai masing-masing. Dia menerangkan, maksud dari poin berhalangan tetap adalah Ketua DPR itu meninggal dunia.
Sementara, menyangkut Ketua DPR yang mengundurkan diri, dia menyerahkan sepenuhnya kepada Setya Novanto sebagai Ketua DPR.