JAKARTA, iNews.id - Syarat perjalanan libur Natal dan tahun baru 2023 naik pesawat telah dirilis oleh pemerintah. Semua diatur dalam Surat Edaran 82 Tahun 2022.
Seperti diketahui, libur Natal dan tahun baru 2023 tinggal menghitung hari. Adapun, tanggal 25 bertepatan dengan hari Minggu dan tanggal 31 di hari Sabtu.