Syarat Perjalanan Libur Natal dan Tahun Baru 2023 Naik Pesawat, Perlu PCR-Antigen?

Puti Aini Yasmin
Syarat perjalanan libur Natal dan tahun baru 2023 (Freepik)

  • -Pelaku perjalanan berstatus WNA dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua
  • -Pelaku perjalanan dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin kedua
  • -Pelaku perjalanan dengan usia 6-17 tahun dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi
  • -Pelaku perjalanan dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan, namun wajib memiliki pendamping yang telah memenuhi vaksinasi Covid-19
  • -Pelaku perjalanan tidak wajib menunjukkan hasil negatif PCR atau antigen sebagai syarat perjalanan libur Natal dan tahun baru 2023
  • -Pelaku perjalanan dengan penyakit komorbid dan dikecualikan dalam vaksinasi tidak wajib menunjukkan hasil negatif PCR atau antigen, tetapi wajib melampirkan surat keterangan dokter

Nah, jadi sudah jelaskan syarat  perjalanan libur Natal dan tahun baru 2023 tidak lagi diperlukan PCR - Antigen? Selamat liburan, tetap patuhi protokol kesehatan Covid-19 ya!

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Pemerintah Hapus Bea Masuk Suku Cadang Pesawat Demi Tekan Harga Tiket

Nasional
17 hari lalu

Puncak Arus Balik, 99.680 Orang Tiba di Bandara Soekarno-Hatta

Internasional
18 hari lalu

Pesawat Air Canada Tabrak Mobil Damkar, Pilot dan Kopilot Tewas

Nasional
2 bulan lalu

Pesawat Pelita Air Jatuh di Kaltara, Dalam Misi Pengantaran BBM ke Wilayah Perbatasan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal