- -Pelaku perjalanan berstatus WNA dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua
- -Pelaku perjalanan dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin kedua
- -Pelaku perjalanan dengan usia 6-17 tahun dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi
- -Pelaku perjalanan dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan, namun wajib memiliki pendamping yang telah memenuhi vaksinasi Covid-19
- -Pelaku perjalanan tidak wajib menunjukkan hasil negatif PCR atau antigen sebagai syarat perjalanan libur Natal dan tahun baru 2023
- -Pelaku perjalanan dengan penyakit komorbid dan dikecualikan dalam vaksinasi tidak wajib menunjukkan hasil negatif PCR atau antigen, tetapi wajib melampirkan surat keterangan dokter
Nah, jadi sudah jelaskan syarat perjalanan libur Natal dan tahun baru 2023 tidak lagi diperlukan PCR - Antigen? Selamat liburan, tetap patuhi protokol kesehatan Covid-19 ya!