Syarat Perjalanan Libur Natal dan Tahun Baru 2023 Naik Pesawat, Perlu PCR-Antigen?

Puti Aini Yasmin
Syarat perjalanan libur Natal dan tahun baru 2023 (Freepik)

  • -Pelaku perjalanan berstatus WNA dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua
  • -Pelaku perjalanan dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin kedua
  • -Pelaku perjalanan dengan usia 6-17 tahun dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi
  • -Pelaku perjalanan dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan, namun wajib memiliki pendamping yang telah memenuhi vaksinasi Covid-19
  • -Pelaku perjalanan tidak wajib menunjukkan hasil negatif PCR atau antigen sebagai syarat perjalanan libur Natal dan tahun baru 2023
  • -Pelaku perjalanan dengan penyakit komorbid dan dikecualikan dalam vaksinasi tidak wajib menunjukkan hasil negatif PCR atau antigen, tetapi wajib melampirkan surat keterangan dokter

Nah, jadi sudah jelaskan syarat  perjalanan libur Natal dan tahun baru 2023 tidak lagi diperlukan PCR - Antigen? Selamat liburan, tetap patuhi protokol kesehatan Covid-19 ya!

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
21 jam lalu

Pesawat Pelita Air Jatuh di Kaltara, Dalam Misi Pengantaran BBM ke Wilayah Perbatasan

Nasional
22 jam lalu

Bakamla Akui Butuh Jet Canggih untuk Patroli Laut, Respons Cepat Darurat Maritim

Nasional
3 hari lalu

Ramadan Berdekatan dengan Imlek, Yenny Wahid: Awalan Baru untuk Kita Semua

Nasional
4 hari lalu

Daftar 11 Bandara Papua yang Ditutup Sementara imbas Penembakan Pesawat Smart Air

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal