Puguh menjelaskan, hal tersebut bermula pada Desember 2022. Saat itu, beberapa pejabat Kementan dikumpulkan di salah satu ruangan.
"Saya dipanggil, itu posisinya saya ingat betul, saya hadirnya belakangan, Pak. Di dalam situ sudah ada KTU-KTU dan Kabag Umum, Kabag Umumnya Pak Jamil (Jamil Baharudin)," kata Puguh saat bersaksi di sidang, Rabu (8/5/2024).
"Saya dipanggil dan mendapat arahan untuk dikumpulkan, mengumpulkan Rp1 miliar, untuk kegiatan Arab Saudi atau umrah Pak, bahasanya," kata Puguh.
"Bahasanya umrah Arab Saudi gitu ya?" kata jaksa.
"Iya bahasanya umrah Arab Saudi," jawab Puguh.
Jaksa kemudian memastikan jumlah besaran uang yang diperoleh dari urunan tersebut berjumlah Rp1 miliar.
"Rp1 miliar, per Direktorat (setor) Rp200 (juta) kalau enggak salah," ujar Puguh.
Dalam sidang tersebut, SYL duduk sebagai terdakwa bersama dua anak buahnya, yakni mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan eks Direktur Alat dan Mesin Kementan Muhammad Hatta.
Dalam surat dakwaan, SYL diduga menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar. Jumlah tersebut didapatkan dari patungan pejabat eselon I dan 20 persen dari anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan.