Dalam surat dakwaan, SYL cs diduga memeras dan menerima gratifikasi dari pejabat eselon I dengan jumlah total Rp44,5 miliar.
"Tim Jaksa mendakwa dengan perbuatan bersama-sama melakukan pemerasan pada para pejabat eselon I beserta jajaran di Kementan RI termasuk dengan penerimaan gratifikasi sebesar Rp44,5 miliar," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Dakwaan selengkapnya akan dibacakan oleh tim jaksa KPK pada sidang perdana nanti.