SYL Sidang Perdana 28 Februari 2024 terkait Perkara Gratifikasi dan Pemerasan di Kementan

Nur Khabibi
Syahrul Yasin Limpo (SYL) (foto: MPI)

Dalam surat dakwaan, SYL cs diduga memeras dan menerima gratifikasi dari pejabat eselon I dengan jumlah total Rp44,5 miliar. 

"Tim Jaksa mendakwa dengan perbuatan bersama-sama melakukan pemerasan pada para pejabat eselon I beserta jajaran di Kementan RI termasuk dengan penerimaan gratifikasi sebesar Rp44,5 miliar," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Dakwaan selengkapnya akan dibacakan oleh tim jaksa KPK pada sidang perdana nanti.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
4 hari lalu

Mahasiswa Unsoed Gelar Aksi Duka usai Rektor Akhmad Sodiq Jadi Tersangka KPK

4 hari lalu

KPK: Rektor Unsoed cs Sediakan 73 Kursi untuk Mahasiswa Baru yang Setor Uang

4 hari lalu

Terungkap! Anak Buah Rektor Unsoed Bisa Loloskan Mahasiswa Baru usai Terima Rp1,12 Miliar

4 hari lalu

Pakai Rompi Oranye KPK, Rektor Unsoed Bungkam saat Digiring ke Mobil Tahanan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal