SYL Sidang Perdana 28 Februari 2024 terkait Perkara Gratifikasi dan Pemerasan di Kementan

Nur Khabibi
Syahrul Yasin Limpo (SYL) (foto: MPI)

Dalam surat dakwaan, SYL cs diduga memeras dan menerima gratifikasi dari pejabat eselon I dengan jumlah total Rp44,5 miliar. 

"Tim Jaksa mendakwa dengan perbuatan bersama-sama melakukan pemerasan pada para pejabat eselon I beserta jajaran di Kementan RI termasuk dengan penerimaan gratifikasi sebesar Rp44,5 miliar," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Dakwaan selengkapnya akan dibacakan oleh tim jaksa KPK pada sidang perdana nanti.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
10 jam lalu

Kasus Pencucian Uang, KPK Panggil Anak SYL hingga Penyanyi Nayunda Nabila

Nasional
17 jam lalu

Peras Bawahan, Gubernur Riau Abdul Wahid Minta Semua Patuh pada Satu Matahari

Seleb
1 hari lalu

Resmi Ajukan Banding, Nikita Mirzani Berharap Bebas!

Nasional
1 hari lalu

Gubernur Riau Abdul Wahid Tersangka, Diduga Minta Jatah Preman Rp7 Miliar

Seleb
2 hari lalu

Reza Gladys Siap Gugat Balik Nikita Mirzani, Duit Rp4 Miliar Minta Dibalikin!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal