Tabungan Haji: Cara Daftar dan Syaratnya

Rilo Pambudi
Cara daftar tabungan haji dan syaratnya. (Foto: MNC Media)

JAKARTA, iNews.id - Cara daftar tabungan haji dan syaratnya menjadi informasi yang patut untuk disimak. Pasalnya, pelaksanaan ibadah haji secara reguler harus melewati proses yang panjang dan sangat lama.

Tabungan haji sendiri adalah tabungan yang khusus untuk perencanaan ibadah haji dan umrah. Untuk berangkat haji, ada dua langkah mendasar yang harus dilakukan oleh para calon jemaah.

Langkah pertama adalah membuat tabungan haji, kemudian langkah berikutnya adalah mendaftarkan diri di Kementerian Agama.

Cara Daftar Tabungan Haji dan Syaratnya

Diperlukan beberapa dokumen yang menjadi syarat untuk membuka tabungan haji. Berkas yang perlu dipersiapkan untuk membuka tabungan haji adalah sebagai berikut:

-Fotokopi rekening tabungan haji sebanyak 2 lembar 
-Fotokopi KTP sebanyak 5 lembar.
-Fotokopi Kartu Keluarga (KK) sebanyak 2 lembar.
-Fotokopi akta atau buku nikah/akta lahir/ijazah 2 lembar.
-Fotokopi surat kesehatan yang mencantumkan tinggi badan, berat badan, golongan darah sebanyak 2 lembar
-Foto ukuran 3x4 (17 lembar), ukuran 4x6 (3 lembar). Foto wajib 80 persen tampak wajah dengan latar belakang putih.
-Map (merek map ditentukan oleh pihak bank terkait) untuk menyimpan berkas-berkas (2 buah).

Jika semua dokumen persyaratan sudah lengkap, maka cara daftar tabungan haji reguler yang selanjutnya adalah sebagai berikut:

1. Buka tabungan haji

Membuka tabungan haji di bank yang telah ditunjuk oleh pemerintah, yakni bank Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Haji (BPS BPIH). Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama sedikitnya telah melaksanakan Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan 30 bank yang ada di Indonesia.

Saat datang ke bank, bawa berkas identitas seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Pas Foto ukuran 3 x 4 dan 4 x 6, serta membawa uang 25 juta rupiah sebagai setoran awal.

2. Tanda tangan surat pernyataan persyaratan haji

Setelah memiliki tabungan, selanjutnya calon jamaah diwajibkan untuk menandatangani surat pernyataan memenuhi persyaratan pendaftaran haji yang telah  diterbitkan oleh Kementerian Agama (Kemenag)

3. Transfer setoran awal

Berikutnya, calon jemaah haji diminta untuk melakukan transfer setoran awal ke rekening BPKH sebesar BPIH pada cabang BPS BPIH sesuai domisili.

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
Bisnis
2 bulan lalu

Bankir Sarankan Nabung Haji sejak Usia 7 Tahun, Ini Alasannya

Bisnis
2 tahun lalu

Pos Indonesia dan Bank Muamalat Jalin Sinergi Pendaftaran Haji

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal