JAKARTA, iNews.id - Tagar #FPITerlarang menjadi trending topic di Twitter setelah pemerintah mengumumkan pelarangan organisasi tersebut. Warganet riuh merespons keputusan yang diumumkan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD tersebut.
“Pemerintah akan melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan semua kegian yang dilakukan FPI karena tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas, maupun organisasi biasa,“ kata Mahfud dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (30/12/2020).
Hadir dalam jumpa pers akhir tahun ini antara lain Mendagri Tito Karnavian, Menkumham Yasonna H Laoly, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, Jaksa Agung St Burhanuddin, Kepala Staf Presiden Moeldoko, Kepala Badan Intelijen Negara Budi Gunawan dan Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli Amar.
Pelarangan FPI tertuang dalam Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kapolri dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.
Wamenkumham Eddy Hiariej mengatakan, kegiatan ormas tidak boleh bertentangan dengan Pasal 5, Pasal 59 ayat 3, Pasal 59, dan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang ormas sebagaimana telah diubah UU 16 Tahun 2017.