Eddy menuturkan, 35 pengurus maupun anggota yang pernah bergabung dengan FPI terlibat tindak pidana terorisme. Sebanyak 29 orang telah dipidana. “Di samping itu 206 orang terlibat pidana umum dan 100 telah dipidana,” ucapnya.
Pelarangan FPI seketika heboh di media sosial. Di platform Twitter, warganet ramai-ramai berkicau tentang keputusan pemerintah melarang aktivitas organisasi yang didirikan Habib Rizieq Shihab dan sejumlah aktivis Islam pada 1998 lampau itu.
“Keputusan pemerintah sudah tepat. #FPITerlarang,” kata akun Rafika B.
“Sah !! FPI sdh bubar. FPI organisasi terlarang. Dilarang melakukan kegiatan, pengunaan simbol dan atribut FPI. #FPITerlarang,” cuit akun Chotimah.
“Akhirnya ormas FPI dinyatakan sebagai ormas terlarang dan segala aktifitas yg menggunakan nama FPI dilarang. Selamat atas kemenangan bangsa Indonesia terhadap paham intoleran dan radikal. #FPITerlarang,” kata akun Bhinneka TI.