Tahanan KPK Tetap Dilantik Jadi Bupati Tulungagung Jika Menang Pilkada

Wildan Catra Mulia
Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Bahtiar. (Foto: iNews.id/Wildan Catra Mulia)

Bahtiar mengatakan, jika ternyata pengadilan kemudian memvonis Syahri bersalah atas kasus yang menjeratnya, Kemendagri akan melakukan tindakan administrasi pemerintahan dengan mengganti calon bupati terpilih tersebut berdasarkan Undang-undang nomor 23  Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (UU Pemda)  dan Undang-undang nomor 10 tahun  2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).

“Kalau nanti inkrah, sudah diputuskan (pengadilan), baru dilakukan tindakan adminstrasi pemerintahan. Apakah wakil bupatinya naik jadi bupati, lalu posisi wakil bupati diisi dari partai pengusung. Jadi, sudah diatur undang-undang. Dipastikan  pemerintahan (di Tulungagung) tetap berjalan,” tutur Bahtiar.

KPK resmi menahan Syahri Mulyo, Minggu (10/6/2018). Politikus PDIP itu ditahan lantaran kasus dugaan suap proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan ‎di Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung. Dia ditetapkan tersangka bersama tiga orang lainnya yakni, pihak swasta bernama Agung Prayitno, Kadis PUPR Tulungagung Sutrisno, dan pihak pemberi suap bernama Susilo Prabowo yang bekerja sebagai kontraktor.

Syahri diduga menerima suap sebesar Rp2,5 miliar dari Susilo Prabowo melalui perantara Agung Prayitno. Uang tersebut merupakan fee atas pemulusan proyek ‎pembangunan infrastruktur peningkatan jalan pada Dinas PUPR Tulungagung.

Uang suap sebesar Rp2,5 miliar diberikan Susilo Prabowo kepada Syahri dalam tiga tahapan yakni, pemberian pertama sebesar Rp500 Juta, pemberian kedua sejumlah Rp1 miliar, dan pemberian ketiga senilai Rp1 miliar.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

KPK Serahkan Uang Rp883 Miliar ke Taspen, Hasil Rampasan Kasus Investasi Fiktif 

Seleb
4 jam lalu

Heboh Chicco Jerikho hingga Sukatani Gelar Aksi Musikal di Gedung KPK

Nasional
24 jam lalu

KPK Sita Rumah hingga Mobil terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

Nasional
1 hari lalu

RKUHAP Resmi Jadi Undang-Undang, Ketua KPK: Nggak Banyak Pengaruhnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal