Tak Ada Penanganan Khusus, Jaksa Pinangki Tempati Blok Mapenaling Lapas Tangerang

Hasan Kurniawan
Terdakwa kasus hukum pengurusan fatwa bebas Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Tangerang, Banten. (Foto ist).

TANGERANG, iNews.id - Terdakwa kasus hukum pengurusan fatwa bebas Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Tangerang, Banten. Pinangki menempati blok Mapenaling. 

Kepala Seksi Pembinaan Lapas Kelas IIA Tangerang, Herti Hartati mengatakan, Pinangki tiba di Lapas Kelas II A Tangerang, dari 2 Agustus 2021, sekira pukul 13.00 WIB tanpa penanganan khusus.

"Betul, Jaksa Pinangki ditempatkan di Lapas Kelas IIA Tangerang. Dari kemarin. Tidak ada penanganan khusus," katanya, kepada wartawan, Selasa (3/8/2021).

Dia mengatakan penanganan terhadap Pinangki sama dengan tahanan maupun narapidana lainnya. Namun, dari sorot matanya, Pinangki tampak sedih dipindah ke Lapas Kelas IIA Tangerang.

"Ya, dia sangat sedih harus dipindahkan ke Lapas Tangerang. Kalau untuk tempat hunian, tetap disatukan dengan (narapidana) yang lain. Dia ditempatkan di dalam Blok Mapenaling," katanya.

Eksekusi Pinangki ke Lapas Tangerang sesuai dengan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Nomor Print-539/M.1.10/Fu/07/2021 tertanggal 30 Juli 2021.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Megapolitan
19 hari lalu

Residivis Pembobol Rumah Kosong di Tangerang Ditangkap, Pernah Curi Senpi Brimob

Nasional
29 hari lalu

Ayah Tiri Alvaro Dimakamkan di Kedaung Tangerang, Disaksikan Keluarga

Buletin
31 hari lalu

TKP Pesawat Jatuh di Karawang Jadi Wisata Dadakan, Warga Ramai Berfoto

Megapolitan
1 bulan lalu

Mayat Terbungkus Plastik di Tangerang, Polisi Temukan Luka Benda Tajam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal