Mantan Jaksa Pinangki Dieksekusi ke Lapas Perempuan Tangerang

Puteranegara Batubara
Mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) resmi mengeksekusi mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan dan Anak Kelas IIB Tangerang, Senin (2/8/2021). Pinangki merupakan terpidana kasus korupsi yang melibatkan Djoko Tjandra di Mahkamah Agung (MA).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakpus, Riono Budi Santoso mengatakan, eksekusi dilaksanakan siang tadi.

"Benar, sudah dilimpahkan pukul 14.00 WIB," ujar Riono di Jakarta, Senin (2/8/2021).

Pinangki divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta  10 tahun penjara terkait kasus pengurusan fatwa bebas untuk terpidana kasus Cassie Bank Bali Djoko Tjandra di Mahkamah Agung (MA). 

Pinangki terbukti menerima uang senilai USD 500.000 dari sebesar USD 1.000.000 yang dijanjikan Djoko Soegiarto Tjandra. Uang tersebut digunakan untuk mengurus fatwa MA melalui Kejaksaan Agung (Kejagung).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sidak ke Lapas Cibinong Diduga Dihalangi, Ombudsman dan Ditjenpas Beda Penjelasan

57 tahun lalu

Ombudsman Klaim Dihalangi Petugas saat Sidak ke Lapas Cibinong, Ditjenpas Buka Suara

57 tahun lalu

Hari Lansia, 560 Napi Usia 70 Tahun ke Atas Dapat Potongan Hukuman

57 tahun lalu

Pengunjung Perempuan Kepergok Bawa Sabu ke Rutan Salemba, Sembunyikan di Kemaluan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal