JAKARTA, iNews.id - Mantan anak buah Ferdy Sambo yang juga eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri, AKP Irfan Widyanto mengaku tidak berdaya untuk menolak perintah dari Ferdy Sambo. Instruksi yang dimaksud yakni untuk mengambil CCTV di lokasi penembakan Brigadir J kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Fakta mengenai DVR, dari awal saya ambil diperintah siapa. Saya ingin sampaikan bahwa terhadap keterangan saksi Karo Paminal bahwa saya tidak berdaya melawan atau menolak perintah dari Kaden A Paminal, yang setelah saya ketahui itu perintah berjenjang. Dari Karo Paminal maupun Kadiv Propam yang saat itu masih aktif," ujar Irfan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022).
Menurutnya, perintah untuk mengambil CCTV itu diterima oleh dirinya dari atasannya langsung yakni Agus Nurpatria pada saat itu.
"Mengingat perintah tersebut adalah sesuai dengan peraturan yang berlaku di wilayah hukum Paminal. Ditambahkan juga oleh saya bahwa saya datang ke sana atas perintah langsung dari Kanit saya. Di mana perintah ada perintah lisan maupun tertulis," ucap Irfan.
"Perintah tulisan berarti menjadi kewenangan pimpinan saya, yaitu Kanit saya. Dengan kata lain, tanggung jawab saya mendatangi TKP seharusnya menjadi tanggung jawab pimpinan saya, kewenangan sprin dan lain-lain," tuturnya.