Tak Beri Izin RDP soal Djoko Tjandra, Azis Syamsuddin: Belum Urgen

Kiswondari
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin menjawab perihal dirinya yang tidak memberi izin Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR terkait kasus Djoko Tjandra di masa reses. Dia menegaskan bahwa sebagai mantan Ketua Komisi III DPR dia tahu mana yang lebih penting, dan pengawasan DPR itu bisa dilakukan dengan berbagai cara selain rapat.

“Sebagai mantan Pimpinan Komisi III, saya memahami persis apa yang menjadi urgen, dan apa yang masih belum menjadi urgent, maupun apa yang bisa dilakukan selain dengan RDP. Ada banyak cara melakukan pengawasan,” kata Azis saat dihubungi, Selasa (21/7/2020).

Karena itu, politikus Partai Golkar ini meminta Komisi III DPR untuk melakukan pengawasan lapangan ke sejumlah mitra kerjanya seperti Polri, Kejaksaan Agung dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dalam rangka melakukan fungsi pengawasan kasus dokumen berupa surat jalan buronan Djoko Tjandra.

“Jangan kita berdebat masalah administrasi karena saya tidak ingin melanggar Tatib (Tata Tertib) dan hanya ingin menjalankan Tata Tertib DPR dan Putusan Bamus (rapat Badan Musyawarah) yang melarang RDP Pengawasan oleh Komisi pada masa reses, yang tertuang dalam Pasal 1 angka 13 yang menerangkan bahwa Masa Reses adalah masa DPR melakukan kegiatan di luar masa sidang, terutama di luar gedung DPR untuk melaksanakan kunjungan kerja,” katanya.

Azis menjelaskan, berdasarkan Tatib DPR, masa reses adalah masa bagi anggota dewan melakukan kegiatan di luar masa sidang, terutama di luar kompleks parlemen untuk melaksanakan kunjungan kerja. Kemudian, sesuai Tatib DPR Pasal 52 disebutkan, dalam melaksanakan tugas Badan Musyawarah dapat menentukan jangka waktu penanganan suatu Rancangan Undang-Undang (RUU) memperpanjang waktu penanganan suatu (RUU).

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Duh, 51 Persen Kasus Korupsi Libatkan Pejabat Daerah

Nasional
3 hari lalu

2 Korporasi Belum Lunasi Uang Pengganti Kasus CPO, Aset Disita Kejagung

Megapolitan
10 hari lalu

Mantan Kadisbud Jakarta Divonis 11 Tahun Penjara terkait Kasus Korupsi SPJ Fiktif

Nasional
12 hari lalu

Sidang Kasus Korupsi Minyak, Karen Ungkap Sewa Terminal BBM Merak Penuhi Stok Nasional

Nasional
13 hari lalu

Najelaa Shihab Disebut Ada di Grup WA Mas Menteri Core Team Nadiem, Kerap Beri Masukan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal