Manajer Humas Divre IV Tanjungkarang Azhar Zaki Assjari membenarkan insiden tersebut. Dia kembali mengingatkan warga untuk tidak beraktivitas apa pun di jalur kereta api karena sangat berbahaya.
“Kami meminta kepada masyarakat untuk tidak beraktivitas di jalur kereta api,” kata Zaki.
“Selain karena ada larangan dalam UU 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, juga bisa membahayakan keselamatan diri serta perjalanan kereta api,” ucapnya lagi.