Tak Diakui Kemendagri, FPI Miliki Syarat Administrasi dan Rekomendasi Kemenag

Fakhrizal Fakhri
Sekretaris Bantuan Hukum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) FPI Yanuar Aziz. (Foto: Sindo/Okto)

JAKARTA, iNews.id - Front Pembela Islam (FPI) memiliki rekomendasi dari Kementerian Agama (Kemenag). Rekomendasi tersebut mengenai izin organisasi kemasyarakatan (ormas).

Sekretaris Bantuan Hukum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) FPI Yanuar Aziz mengatakan, rekomendasi tersebut dinilai telah cukup untuk memenuhi syarat administrasi organisasi.

"FPI sudah mendapatkan rekomendasi dari Kemenag dan dokumen syarat administrasi, itu secara formal seharusnya sudah cukup, SKT (Surat Keterangan Terdaftar) adalah masalah administrasi saja," ujar Yanuar di Jakarta, Sabtu (21/11/2020).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
11 jam lalu

Habib Rizieq Sebut Materi Mens Rea Menista Agama, Desak Pandji Tobat dan Minta Maaf

Nasional
12 jam lalu

Habib Rizieq Soroti Materi Mens Rea Pandji: Hina Alquran!

Nasional
2 hari lalu

Menag Ungkap Pesantren Masih Kekurangan Guru Tahfidz Perempuan

Nasional
7 hari lalu

Kemendagri Wajibkan Setiap Daerah Bentuk BPBD untuk Hadapi Bencana

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal