Tak Diakui Kemendagri, FPI Miliki Syarat Administrasi dan Rekomendasi Kemenag

Fakhrizal Fakhri
Sekretaris Bantuan Hukum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) FPI Yanuar Aziz. (Foto: Sindo/Okto)

JAKARTA, iNews.id - Front Pembela Islam (FPI) memiliki rekomendasi dari Kementerian Agama (Kemenag). Rekomendasi tersebut mengenai izin organisasi kemasyarakatan (ormas).

Sekretaris Bantuan Hukum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) FPI Yanuar Aziz mengatakan, rekomendasi tersebut dinilai telah cukup untuk memenuhi syarat administrasi organisasi.

"FPI sudah mendapatkan rekomendasi dari Kemenag dan dokumen syarat administrasi, itu secara formal seharusnya sudah cukup, SKT (Surat Keterangan Terdaftar) adalah masalah administrasi saja," ujar Yanuar di Jakarta, Sabtu (21/11/2020).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Megapolitan
9 jam lalu

Jadwal Buka Puasa Jakarta Hari Ini 16 Maret 2026, Lengkap Doa Berbuka

Megapolitan
2 hari lalu

Jadwal Imsak Jakarta 15 Maret 2026, Lengkap dengan Niat Puasa

Nasional
4 hari lalu

Menteri Agama: ASN Kemenag Dilarang Pakai Kendaraan Dinas buat Mudik

Megapolitan
4 hari lalu

Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 13 Maret 2026, Jangan Telat Sahur!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal