Tak Diakui Kemendagri, FPI Miliki Syarat Administrasi dan Rekomendasi Kemenag

Fakhrizal Fakhri
Sekretaris Bantuan Hukum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) FPI Yanuar Aziz. (Foto: Sindo/Okto)

Sebelumnya, Kemendagri memastikan status terdaftar FPI sebagai ormas berakhir Juni 2019. FPI dinilai belum menyerahkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi. Sehingga, Kemendagri belum menyerahkan SKT kepada ormas dengan Imam Besar Habib Rizieq Shihab itu.

"FPI pernah terdaftar sebagai salah satu ormas di Kemendagri, status terdaftarnya berakhir Juni 2019," kata Kapuspen Kemendagri Benny Irawan, Jumat (20/11/2020).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Megapolitan
13 jam lalu

Jadwal Buka Puasa Jakarta Hari Ini 16 Maret 2026, Lengkap Doa Berbuka

Megapolitan
3 jam lalu

Jadwal Imsak Bekasi Hari Ini 17 Maret 2026, Jangan Telat Sahur!

Megapolitan
2 hari lalu

Jadwal Imsak Jakarta 15 Maret 2026, Lengkap dengan Niat Puasa

Nasional
4 hari lalu

Menteri Agama: ASN Kemenag Dilarang Pakai Kendaraan Dinas buat Mudik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal