Tak Diakui Kemendagri, FPI Miliki Syarat Administrasi dan Rekomendasi Kemenag

Fakhrizal Fakhri
Sekretaris Bantuan Hukum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) FPI Yanuar Aziz. (Foto: Sindo/Okto)

Sebelumnya, Kemendagri memastikan status terdaftar FPI sebagai ormas berakhir Juni 2019. FPI dinilai belum menyerahkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi. Sehingga, Kemendagri belum menyerahkan SKT kepada ormas dengan Imam Besar Habib Rizieq Shihab itu.

"FPI pernah terdaftar sebagai salah satu ormas di Kemendagri, status terdaftarnya berakhir Juni 2019," kata Kapuspen Kemendagri Benny Irawan, Jumat (20/11/2020).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
17 jam lalu

Habib Rizieq Sebut Materi Mens Rea Menista Agama, Desak Pandji Tobat dan Minta Maaf

Nasional
17 jam lalu

Habib Rizieq Soroti Materi Mens Rea Pandji: Hina Alquran!

Nasional
2 hari lalu

Menag Ungkap Pesantren Masih Kekurangan Guru Tahfidz Perempuan

Nasional
7 hari lalu

Kemendagri Wajibkan Setiap Daerah Bentuk BPBD untuk Hadapi Bencana

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal