JAKARTA, iNews.id - Front Pembela Islam (FPI) memiliki rekomendasi dari Kementerian Agama (Kemenag). Rekomendasi tersebut mengenai izin organisasi kemasyarakatan (ormas).
Sekretaris Bantuan Hukum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) FPI Yanuar Aziz mengatakan, rekomendasi tersebut dinilai telah cukup untuk memenuhi syarat administrasi organisasi.
"FPI sudah mendapatkan rekomendasi dari Kemenag dan dokumen syarat administrasi, itu secara formal seharusnya sudah cukup, SKT (Surat Keterangan Terdaftar) adalah masalah administrasi saja," ujar Yanuar di Jakarta, Sabtu (21/11/2020).