Sebelumnya diberitakan, AKBP Raden Brotoseno telah menjalani masa hukuman 3 tahun 3 bulan dari putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang menjatuhkan vonis selama 5 tahun, karena berkelakuan baik selama menjalani hukuman di Lapas.
Pertimbangan Brotoseno tak dipecat karena adanya pernyataan atasan AKBP Raden Brotoseno dapat dipertahankan menjadi anggota Polri dengan berbagai pertimbangan prestasi dan perilaku selama berdinas di kepolisian.
"Dalam pada itu AKBP Raden Brotoseno menerima keputusan sidang KKEP dimaksud dan tidak mengajukan banding," ucap Ferdy, Senin (30/5/2022).