Tak Dipecat usai Terjerat Kasus Korupsi, AKBP Raden Brotoseno Dijatuhi Sanksi Demosi

Puteranegara
AKBP Raden Brotoseno masih aktif jadi anggota Polri. (Foto Antara).

JAKARTA, iNews.id - AKBP Raden Brotoseno telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus korupsi cetak sawah di Kalimantan Barat tapi tak dipecat. Dia hanya dijatuhi sanksi berupa demosi.

"Direkomendasikan dipindahtugaskan kejabatan berbeda yang bersifat demosi," kata Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Jakarta, Selasa (31/5/2022).

Selain itu, Brotoseno juga dijatuhi sanksi berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan dihadapan sidang KKEP dan/atau secara tertulis kepada pimpinan Polri. 

"Hasil Penegakan Bentuk Pelanggaran KEPP AKBP R. Brotoseno adalah tidak menjalankan tugas secara profesional, proporsional dan prosedural dengan wujud perbuatan saat menjabat Kanit V Subdit III Dittipidkor Bareskrim Polri yakni menerima suap dari tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi," ujar Sambo. 

Adapun, penegakkan pelanggaran KEPP telah dilaksanakan melalui Sidang KKEP dengan putusan Nomor: PUT/72/X/2020, tanggal 13 Oktober 2020, terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 7 ayat (1) huruf b, pasal 7 ayat (1) huruf c, pasal 13 ayat (1) huruf a, pasal 13 ayat (1) huruf e Peraturan Kapolri Nomor 14 tentang KEPP.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

Salut! Brigadir Renita Rismayanti Raih Penghargaan Polwan Terbaik Dunia dari PBB

Nasional
14 jam lalu

Penyidik Ungkap Kejanggalan Akta Pisah Harta Sandra Dewi-Harvey Moeis, Apa Itu?

Nasional
15 jam lalu

Kejagung Ungkap Alasan Sita Tas Mewah hingga Perhiasan Sandra Dewi dalam Korupsi Timah

Nasional
16 jam lalu

Kasatgas MBG: SPPG Polri Terapkan Standar Food Safety untuk Program Makan Bergizi Gratis

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal