Tak Hadiri Panggilan Komnas HAM, Ini Alasan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Arie Dwi Satrio
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron (Foto: MNC Portal Indonesia/Ariedwi Satrio)

Ghufron menyakini, walau Komnas HAM masih dalam proses permintaan keterangan, namun tetap ada konteksnya, yaitu laporan dugaan pelanggaran HAM. Oleh karenanya, dia meminta agar ada kepastian dalam proses ketatanegaraan dan oenegakan hukum di Indonesia.

"Jadi tidak boleh panggilan tidak jelas konteks dan dalam hal dugaan pelanggaran HAM apa KPK dipanggil. Kepastian hukum perihal judul panggilan, hal tersebut wajib dihormati dan tidak boleh dilanggar oleh siapapun termasuk Komnas HAM sebagaimana diatur dalam Pasal 69 UU HAM," tuturnya.

Sebelumnya, Komnas HAM melayangkan surat panggilan kedua untuk pimpinan KPK. Sebab, pimpinan KPK tidak hadir panggilan pertama terkait aduan 75 pegawai KPK yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Pada panggilan keduanya, Komnas HAM meminta pimpinan KPK hadir untuk menjelaskan polemik TWK.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Bisnis
16 hari lalu

Komitmen Cegah Korupsi, BNI Raih The Most Trusted Company pada CGPI Award 2025

Bisnis
16 hari lalu

BNI Tegaskan Komitmen Antikorupsi pada Puncak Hakordia 2025 di Yogyakarta

Buletin
1 bulan lalu

Dituding Takut Panggil Bobby Nasution, KPK: Belum Ditemukan Keterlibatan di Korupsi Proyek Jalan Sumut

Nasional
1 bulan lalu

Kementerian ATR/BPN Perkuat Pencegahan Korupsi dalam Layanan Pertanahan dan Tata Ruang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal