Tak Hadiri Panggilan Komnas HAM, Ini Alasan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Arie Dwi Satrio
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron (Foto: MNC Portal Indonesia/Ariedwi Satrio)

JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron meminta kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk memperjelas maksud pemanggilannya. Menurutnya, Komnas HAM tidak boleh memanggil siapapun tanpa adanya kejelasan.

Kejelasan yang dimaksud Ghufron, soal undangan atau surat panggilan yang dilayangkan Komnas HAM kepada KPK. Dalam surat tersebut, Ghufron mempermasalahkan kejelasan terkait pelanggaran HAM apa yang dilanggar KPK dalam melaksanakan alih status pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Tidak boleh atas nama penegakan HAM, ada proses-proses yang melanggar HAM, termasuk dalam hal ini Komnas HAM tidak boleh memanggil dalam ketidakjelasan yang merupakan pelanggaran atas kepastian hukum," kata Ghufron kepada MNC, Jumat (11/6/2021).

"Itu karena hormat dan kecintaan KPK kepada Komnas HAM yang merasa berwenang untuk memanggil siapapun, silakan, tapi dengan cara-cara yang menghormati HAM," katanya lagi.

Ghufron mengaku KPK tetap menghargai semua lembaga negara, termasuk Komnas HAM dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
2 hari lalu

Ngaku Dipecat usai Bongkar Dugaan Jurnal Predator, Dosen UAJY Mengadu ke Komnas HAM

5 hari lalu

Komnas HAM Bongkar Krisis Lapas: Kelebihan Kapastian 10 Tahun hingga Akses Pemantauan Terbatas

7 hari lalu

Mary Jane Diampuni Presiden Filipina, Komnas HAM: Contoh Nyata Negara Lindungi HAM

12 hari lalu

Amankan Demo Buruh dan Mahasiswa di Jakarta, Polri Penuhi 26.386 Personel Gabungan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal