JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron meminta kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk memperjelas maksud pemanggilannya. Menurutnya, Komnas HAM tidak boleh memanggil siapapun tanpa adanya kejelasan.
Kejelasan yang dimaksud Ghufron, soal undangan atau surat panggilan yang dilayangkan Komnas HAM kepada KPK. Dalam surat tersebut, Ghufron mempermasalahkan kejelasan terkait pelanggaran HAM apa yang dilanggar KPK dalam melaksanakan alih status pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Tidak boleh atas nama penegakan HAM, ada proses-proses yang melanggar HAM, termasuk dalam hal ini Komnas HAM tidak boleh memanggil dalam ketidakjelasan yang merupakan pelanggaran atas kepastian hukum," kata Ghufron kepada MNC, Jumat (11/6/2021).
"Itu karena hormat dan kecintaan KPK kepada Komnas HAM yang merasa berwenang untuk memanggil siapapun, silakan, tapi dengan cara-cara yang menghormati HAM," katanya lagi.
Ghufron mengaku KPK tetap menghargai semua lembaga negara, termasuk Komnas HAM dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Hanya saja, kata Ghufron, para pimpinan ingin mendapat penjelasan lebih dahulu soal maksud pemanggilan Komnas HAM. Hal itu dilakukan KPK dengan kembali mengirim surat balasan kepada Komnas HAM untuk mempertanyakan kejelasan maksud pemanggilan para pimpinan KPK.
"KPK menyampaikan (surat) balasan untuk mempertanyakan dalam dugaan pelanggaran HAM apa hal panggilan tersebut. Sehingga perlu diklarifikasi tidak benar KPK disebut telah mangkir (tidak hadir tanpa alasan) atas panggilan Komnas HAM," kata Ghufron.