Tak Hadiri Pemeriksaan, Mantan Gubernur Jabar Aher Dipanggil Ulang KPK

Ilma De Sabrini
Mantan Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan atau biasa disapa Aher. (Foto: iNews.id/ Ilma De Sabrini).

JAKARTA, iNews.id - Mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ahmad Heryawan tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (20/9/2019). Dia seharusnya diperiksa terkait kasus suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.

Pria yang biasa disapa Aher itu tidak memenuhi panggilan KPK karena berada di luar negeri. KPK kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Aher.

"Karena yang bersangkutan sedang di luar negeri, jadi ada pemberitahuan. Kami akan menjadwalkan ulang pemeriksaan," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/9/2019).

Aher hari ini seharusnya diminta keterangan untuk tersangka Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa. Selain Iwa, KPK pada Senin (29/7/2019) juga telah menetapkan mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto (BTO) sebagai tersangka dalam pengembangan perkara kasus Meikarta tersebut.

KPK telah menahan sejak Jumat (30/8/2019). Sementara tersangka Bartholomeus belum ditahan KPK.

KPK menduga Iwa meminta uang Rp1 miliar untuk penyelesaian Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) di Provinsi Jabar. Permintaan tersebut diteruskan pada salah satu karyawan PT Lippo Cikarang dan direspons bahwa uang akan disiapkan.

Beberapa waktu kemudian pihak Lippo Cikarang menyerahkan uang pada Neneng Rahmi. Kemudian pada Desember 2017 dalam dua tahap, Neneng melalui perantara menyerahkan uang pada tersangka Iwa dengan total Rp900 juta terkait pengurusan RDTR di Provinsi Jabar.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Breaking News: KPK Tetapkan Bupati Langkat Syah Afandin Tersangka Kasus Suap

57 tahun lalu

Menhut Akui Sempat Terima Amplop dari Bupati Kuansing, KPK Dalami Izin Kawasan Hutan

57 tahun lalu

Bupati Langkat Syah Afandin Tiba di Gedung KPK usai Kena OTT

57 tahun lalu

Kasus Impor Barang, 3 Eks Pejabat Bea Cukai Didakwa Terima Suap Rp63,5 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal