Kasus Meikarta, KPK Kembali Periksa Mantan Gubernur Jabar Ahmad Heryawan

Ilma De Sabrini
KPK kembali memeriksa mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ahmad Heryawan (Aher) terkait kasus suap Meikarta. (Foto: istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ahmad Heryawan. Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu diperiksa terkait kasus pembangunan proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jabar.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pria yang akrab disapa Aher itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka bekas bawahannya mantan Sekda Jabar Iwa Karniwa.

"Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan sebagai saksi untuk tersangka IWK (Iwa Kurniwa) terkait kasus Meikarta," kata saat dikonfirmasi, Jumat (20/9/2019).

BACA JAGA:

Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Meikarta, Aher Ditanya soal Ini

Ahmad Heryawan Penuhi Panggilan KPK terkait Kasus Meikarta

Ini bukan kali pertama Aher diperiksa komisi antirasuah itu. Sebelumnya, Aher sudah beberapa kali memberikan kesaksiannya.

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan Iwa Karniwa dan mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek proyek Meikarta. Iwa diduga menerima uang Rp900 juta dari yang diminta Rp1 miliar.

Penetapan Iwa terkait dengan pembahasan substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi Tahun 2017. RDTR untuk memuluskan proyek Meikarta ini awalnya dibahas di DPRD Bekasi.

Iwa Karniwa diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
18 jam lalu

Hasil Survei: 83,9% Masyarakat Dukung Putusan MK soal Larangan Polisi Duduki Jabatan Sipil

Nasional
2 hari lalu

Pengacara Tegaskan Nadiem Tak Terlibat Kasus Google Cloud: Ranah Pelaksana Operasional

Nasional
2 hari lalu

KPK Bantah Uang Rp300 Miliar yang Dipamerkan Pinjaman dari Bank, Ini Penjelasannya

Nasional
2 hari lalu

KPK Terus Gali Keterangan Biro Perjalanan terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal