Pada saat kliennya berniat mengisi BBM jenis tersebut di lokasi langannnya pada September 2025, BBM yang diinginkan tidak tersedia. Begitu juga terjadi di SPBU swasta di sekitarnya.
"Bahwa Tergugat I melalui pernyataan di beberapa media yang dipublikasikan pada tanggal 20 September 2025 menyatakan bahwa pemerintah membuat keputusan untuk tetap melayani penjualan BBM impor tetapi itu akan diberikan lewat kolaborasi dengan Pertamina," ujar Boyamin dalam keterangannya, Senin (29/9/2025).
Adapun, Shell Indonesia menjadi pihak tergugat karena dinilai tidak mampu melindungi penggugat selaku konsumen.
Yati pun menuntut pihak tergugat membayar kerugian materiil sebesar Rp1.161.240, yang merupakan jumlah dari perhitungan dua kali pengisian BBM jenis tersebut.
Kemudian, para tergugat juga dituntut membayar kerugian imateriil sebesar Rp500 juta, yang merupakan nilai mobil penggugat yang merasa cemas karena kendaraannya terpaksa menggunakan bahan bakar Shell Super RON 92.