Dia menuturkan untuk memastikan program vaksinasi berhasil, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Perpres No.14/2021. Dimana Perpres itu menegaskan bahwa vaksinasi covid-19 sifatnya wajib bagi mereka yang telah terdaftar dalam register Kementerian Kesehatan dan memenuhi persyaratan sebagai sasaran vaksinasi.
“Perpres tersebut juga menetapkan sanksi administratif bagi mereka yang menolak atau menghalangi vaksinasi covid-19,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, dia menyampaikan apresiasi atas kontribusi jajaran Polri dalam penanganan covid-19. Namun tugas untuk menangani pandemi masih jauh dari tuntas.
“kita semua menyadari bahwa tugas berat kita dalam mengatasi pandemi Covid-19 masih jauh dari tuntas,” kata dia.