Tak Kapok, Roy Suryo akan Praperadilan lagi usai Permohonan Ganti Rugi Rp206 Juta Ditolak

Ari Sandita Murti
Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (foto: Isra Triansyah)

"Jadi pihak yang harus juga turut dimohonkan Kementerian Keuangan sebagai kasir negara atau bendahara negara, sehingga nanti kalau dikabulkan tuntutan ganti ruginya, maka kemudian bisa dibayarkan," kata Refly lagi.

Permohonan ganti rugi itu bakal diajukan setelah sidang praperadilan jilid 4 tentang pencekalan selesai.

Sebelumnya, Roy meminta ganti kerugian atas penangkapan dan penahanan yang telah dinyatakan tidak sah oleh hakim praperadilan.

Roy Suryo menggugat Polda Metro Jaya sebesar Rp206 juta melalui sidang praperadilan. Rincian gugatan tersebut terdiri atas ganti rugi materiel senilai Rp106 juta dan ganti rugi imateriel senilai Rp100 juta.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
1 hari lalu

Roy Suryo: Tak Ada yang Kenal Gibran saat Saya Cek ke UTS Insearch

2 hari lalu

Roy Suryo Melawan, Minta Dakwaan Kasus Ijazah Jokowi Dibatalkan Demi Hukum

2 hari lalu

Sidang Eksepsi, Roy Suryo Minta Dakwaan Kasus Ijazah Jokowi Dibatalkan

2 hari lalu

Sidang Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Bacakan Nota Perlawanan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal