Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan 30 orang tersangka dalam sindikat mafia tanah. Dari 30 orang tersangka 13 di antaranya merupakan pegawai kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Sebanyak 13 orang tersangka merupakan pegawai kantor BPN, 6 orang pegawai tidak tetap dan 7 ASN," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi.