Tak Terdeteksi Imigrasi, Djoko Tjandra Diduga Ubah Nama

Riezky Maulana
Buron kasus korupsi cessie Bank Bali Djoko Sugiarto Tjandra. (Foto: ABC/Kinnibiz).

Dia menuturkan, jika mengacu ihwal fakta kaburnya Djoko Tjandra sejak tahun 2009 dan masa berlaku paspor hanya 5 tahun, maka semestinya sejak 2015 Djoko Tjandra sudah tidak bisa masuk Indonesia. Andaikata dia berhasil masuk ke Indonesia, kata Boyamin, mestinya langsung ditangkap petugas Imigrasi karena paspor yang bersangkutan telah kadaluarsa.

Seharusnya, sambung Boyamin, bila terjadi perubahan nama, Mahkamah Agung (MA) tidak dapat menerima pengajuan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Djoko Tjandra ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Menurutnya, hal itu dikarenakan identitas yang digunakan berbeda dengan putusan persidangan perkara korupsi cessie Bank Bali.

"Atas dasar hal ini sengkarut Imigrasi ini. Kami akan segera melaporkan kepada Ombusdman RI guna menelusuri maladministrasi atas bobolnya sistem kependudukan dan paspor pada sistem imigrasi yang diperoleh Djoko S Tjandra," kata Boyamin.

Diberitakan sebelumnya, Kuasa Hukum Djoko Chandra, Andi Putra Kusuma, membenarkan bahwa kliennya berada di Indonesia pada 8 Juni 2020. Andi mengaku bertemu Djoko di PN Jakarta Selatan.

"Saya hanya mengetahui beliau ada di Indonesia pada saat beliau pendaftaran Peninjauan Kembali (PK) pada tanggal 8 Juni. Di mana PK tersebut didaftarkan sendiri oleh Pak Djoko Tjandra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Andi saat jumpa pers di kantornya, Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2020).


Untuk diketahui, Djoko Tjandra divonis bebas dari tuntutan oleh PN Jakarta Selatan dalam perkara korupsi cessie Bank Bali pada Oktober 2008. Namun Kejagung melakukan upaya hukum peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.


MA kemudian menghukum Djoko 2 tahun penjara serta membayar denda Rp15 juta. Tidak hanya itu, MA juga memerintahkan uangnya Rp546 miliar di Bank Bali dirampas untuk negara. Djoko kabur ke Papua Nugini pada Juni 2009 atau sehari setelah putusan MA dijatuhkan.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

KPK SP3 Kasus Tambang Konawe Utara, Eks Penyidik: Kenapa Tak Bertarung di Pengadilan?

Nasional
4 hari lalu

Alasan KPK Hentikan Penyidikan Kasus Izin Tambang Konawe Utara Rp2,7 Triliun

Nasional
4 hari lalu

KPK Setop Penyidikan Kasus Korupsi Izin Tambang Konawe Utara Rp2,7 Triliun

Nasional
7 hari lalu

KY Sudah Kirim Rekomendasi Etik Hakim Pemvonis Tom Lembong ke MA, Apa Sanksinya?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal