Tak Toleransi Peserta SKD CPNS Palsukan Hasil Tes Covid-19, BKN: Langsung Dikeluarkan

Dita Angga
Peserta SKD CPNS 2021 wajib melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif. (Foto: BKN)

JAKARTA, iNews.id - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerapkan protokol kesehatan ketat dalam pelaksanaan seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS 2021. Salah satunya peserta wajib melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif.

Selain itu kewajiban vaksinasi bagi peserta di wilayah Jawa, Madura, dan Bali juga diterapkan. Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi (PPSS) BKN, Mohammad Ridwan memperingatkan BKN tidak akan mentoleransi peserta yang memalsukan dokumen-dokumen tersebut.

“Itu benar-benar tidak bisa ditoleransi. Kalau kemudian panitia instansi bisa membuktikan itu palsu ya sudah langsung dikeluarkan saat itu juga,” katanya dikutip dari Kanal Youtub BKN, Kamis (26/8/2021).

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
28 hari lalu

Reaksi Kemenkeu soal Usulan BKN terkait Single Salary System ASN

Nasional
30 hari lalu

Cara Update Jabatan ASN di MyASN dengan Mudah dan Cepat 

Buletin
2 bulan lalu

Polisi Gadungan di Bekasi Tipu Warga hingga Rp86 Juta, Begini Modusnya

Megapolitan
3 bulan lalu

3 Nama Ini Bersaing Rebut Kursi Sekda Depok, Wali Kota Segera Tentukan

Nasional
3 bulan lalu

BRI Gandeng Kementerian PAN RB hingga BKN untuk Perluas Akses Pembiayaan FLPP

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal