JAKARTA, iNews.id - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerapkan protokol kesehatan ketat dalam pelaksanaan seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS 2021. Salah satunya peserta wajib melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif.
Selain itu kewajiban vaksinasi bagi peserta di wilayah Jawa, Madura, dan Bali juga diterapkan. Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi (PPSS) BKN, Mohammad Ridwan memperingatkan BKN tidak akan mentoleransi peserta yang memalsukan dokumen-dokumen tersebut.
“Itu benar-benar tidak bisa ditoleransi. Kalau kemudian panitia instansi bisa membuktikan itu palsu ya sudah langsung dikeluarkan saat itu juga,” katanya dikutip dari Kanal Youtub BKN, Kamis (26/8/2021).