"Fleksibilitas yang diberikan bukan untuk mencari keuntungan, melainkan agar pendapatan dari layanan dapat langsung diputar kembali untuk membiayai operasional, perlindungan kawasan, serta pengembangan fasilitas yang langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dan wisatawan," ujarnya.
Penetapan status BLU juga selaras dengan penguatan peran Satgas Pembiayaan Inovatif Taman Nasional. Satgas tersebut dibentuk untuk mempercepat pembiayaan berkelanjutan di kawasan konservasi melalui skema pembiayaan kreatif, kemitraan strategis, serta optimalisasi nilai jasa lingkungan tanpa merusak ekosistem.
"Melalui kolaborasi antara status BLU dan keberadaan Satgas Pembiayaan Inovatif Taman Nasional, kita mendorong kedaulatan finansial kawasan konservasi agar tidak bergantung pada APBN. Ini adalah bentuk nyata efisiensi dan transparansi anggaran negara demi menjaga kelestarian alam Indonesia sekaligus menggerakkan ekonomi masyarakat sekitar kawasan," lanjut Menhut.
Sementara itu, Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Satyawan Pudyatmoko mengatakan, penerapan PPK-BLU mengadopsi praktik manajemen modern yang mencakup perencanaan bisnis, pengendalian biaya, pengukuran kinerja, dan manajemen risiko.
"Status BLU memungkinkan ketiga balai taman nasional merespons kebutuhan pemeliharaan kawasan dan peningkatan layanan pengunjung secara cepat tanpa terhambat proses birokrasi anggaran yang panjang," kata Satyawan.
Dalam enam bulan ke depan Kemenhut akan menyiapkan kelembagaan dan regulasi turunan untuk mendukung implementasi status BLU.
"Langkah konkret kami dalam enam bulan ke depan adalah menyiapkan dan mengawal penterbitan Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) terkait SOTK Satker BLU serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai Tarif Layanan BLU. Kami memastikan transisi ini berjalan mulus sehingga kualitas layanan dan perlindungan keanekaragaman hayati dapat segera terakselerasi," katanya.