Tambang Batu Bara Ilegal di IKN yang Rugikan Negara Rp5,7 Triliun Beroperasi sejak 2016

Puti Aini Yasmin
Tambang batu bara ilegal di IKN sudah beroperasi sejak 2016. (foto: screenshot)

JAKARTA, iNews.id - Tambang batu bara ilegal di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN) dan kawasan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur ternyata telah beroperasi sejak 2016. Saat ini, praktik tersebut tengah diusut Bareskrim Polri. 

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin menjelaskan praktik tersebut telah dilakukan oleh oknum sejak 9 tahun lalu atau pada 2016. Negara pun harus menanggung kerugian yang fantastis, yakni Rp5,7 triliun akibat hal tersebut.

Nunung merinci jumlah kerugian tersebut terdiri atas kehilangan batu bara dan kerusakan hutan. Adapun, kerugian batu bara yang hilang Rp3,5 triliun dan kerusakan hutan akibat penambangan ilegal mencapai Rp2,2 triliun.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
14 hari lalu

Menhut Bagikan SK Perhutanan Sosial di IKN, Sampaikan Salam dari Prabowo

Nasional
20 hari lalu

Menag Ungkap Rencana Bangun Madrasah di IKN, Butuh Lahan 21 Hektare

Nasional
24 hari lalu

Di AS, Prabowo Klaim Tutup 1.000 Tambang Ilegal dan Sita 4 Juta Hektare Lahan

Nasional
29 hari lalu

Kuliah Umum ASN OIKN, Menteri PANRB Sampaikan IKN sebagai Cara Baru Bernegara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal