Tampang Alvi Maulana Pelaku Mutilasi di Mojokerto, Mengaku Sangat Menyesal

Sholahudin
Alvi Maulana, pelaku mutilasi Mojokerto saat diamankan polisi. Dia mengaku menyesal usai membunuh dan memotong tubuh istri sirinya menjadi 65 bagian. (Foto: iNews/Sholahudin)

"Di TKP kami temukan potongan kepala di belakang lemari. Beberapa bagian tubuh sudah dibuang ke jurang di Jalan Raya Cangar, Pacet," tambahnya.

Kasus ini terungkap setelah ditemukan potongan tubuh manusia berserakan di jurang kawasan Jalan Raya Cangar Mojokerto–Batu, Kecamatan Pacet. Analisis forensik pada telapak tangan berhasil memastikan identitas korban adalah TAS (25).

Hasil penyelidikan sementara, motif pelaku dilatarbelakangi sakit hati. Korban disebut temperamen, sering mengunci pelaku di kamar kos, serta kerap menuntut kebutuhan ekonomi.

"Mereka punya hubungan asmara tapi bukan pasangan suami istri sah," ucap Kapolres.

Atas perbuatannya, Alvi Maulana dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Ancaman hukuman mulai dari 15 tahun penjara hingga hukuman mati.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
Nasional
3 bulan lalu

Kasus Mutilasi Mojokerto: Alvi Maulana Bunuh dan Mutilasi Korban Jadi 65 Bagian

Jatim
3 bulan lalu

Pelaku Mutilasi Perempuan Muda di Pacet Mojokerto Ditangkap di Surabaya

Jatim
3 bulan lalu

Identitas Korban Mutilasi di Pacet Mojokerto Terungkap, Perempuan Muda asal Lamongan

Jatim
3 bulan lalu

Heboh Temuan Puluhan Potongan Tubuh Manusia di Jurang Pacet Mojokerto, Ini Kata Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal