JAKARTA, iNews.id – Gubernur Sulawesi Tengah menerapkan masa tanggap darurat bencana gempa bumi dan tsunami di Provinsi Sulawesi Tengah selama 14 hari. Tanggap darurat berlaku dari Jumat (28/9/2018) hingga Kamis (11/10/2018).
Dalam masa tanggap darurat itu, Gubernur menunjuk Komandan Komando Resort Militer 132/Tadulako sebagai Komandan Tanggap Darurat serta Makorem 132/Tadulako sebagai posko tanggap darurat.
Kepala Pusat Data Informasi dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Sutopo Purwo Nugroho mengungkapkan, penetapan status tanggap darurat akan membuat pemerintah daerah dan pemerintah pusat lebih mudah untuk mengerahkan personel, logistik, dan peralatan.
"Termasuk penggunaan anggaran untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan dalam penanganan darurat di Sulawesi Tengah," ujar Sutopo di Jakarta, Minggu (30/9/2018).
Sutopo menjelaskan, daerah terdampak bencana meliputi Kota Palu, Kabupaten Donggala, Kabupaten Sigi, dan Kabupaten Parigi Moutong. ”Mendagri juga telah mengirimkan surat kawat agar kepala daerah setempat menetapkan masa tanggap darurat,” kata dia.