Tanggapi MAKI, Ini Penjelasan Kubu Yaqut soal Double Job saat Musim Haji 2024

Nur Khabibi
Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas (foto: Nur Khabibi)

Anna juga merespons soal dugaan penerimaan Rp7 juta orang per hari yang diterima tim pengawas termasuk Yaqut selama bertugas. Menurutnya, honorarium dan biaya perjalanan Yaqut beserta tim diatur secara resmi dalam PMA No 24 tahun 2017. Pelaksanaannya dilakukan dengan dasar hukum yang jelas, dapat diaudit, serta sama sekali tidak melanggar aturan. 

"Menyebut hal ini sebagai 'dugaan korupsi' adalah tuduhan yang prematur, mengada-ada, dan menyesatkan publik," ucapnya. 

Lebih lanjut, Anna menyatakan, pengawasan internal tetap dilakukan Itjen Kemenag (APIP), sementara pengawasan eksternal tetap berada pada lembaga berwenang seperti DPR, BPK dan BPKP.

Sebelumnya, koordinator MAKI Boyamin Saiman mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (12/9/2025). Kedatangannya untuk memberikan data tambahan ke KPK terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

MAKI Serahkan Data Tambahan ke KPK terkait Kasus Korupsi Kuota Haji 2024, Apa Itu?

Nasional
2 bulan lalu

Eks Sekjen Kemenag Nizar Ali Rampung Diperiksa KPK, Dicecar soal SK Kuota Haji 2024

Nasional
2 bulan lalu

KPK Panggil Eks Sekjen Kemenag Nizar Ali terkait Korupsi Kuota Haji

Nasional
5 hari lalu

Menhaj Sebut Biaya Haji 2026 Tinggal Tunggu Keppres

Nasional
5 hari lalu

Jemaah Haji 2026 Mulai Berangkat 22 April, Ini Jadwal Lengkap Hingga Pemulangan  

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal