Dia mengungkapkan, data tambahan itu yakni surat tugas yang ditandatangani inspektur jenderal (irjen) Kementerian Agama (Kemenag).
Dalam surat tersebut menurut Boyamin, mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas bersama beberapa orang lain ditugaskan melaksanakan pemantauan ibadah haji 2024. Dia mengatakan, tugas Yaqut menjadi tumpang tindih karena saat itu berstatus sebagai amirul hajj.
"Jadi Menteri Agama dan Staf Khusus nggak boleh jadi pengawas, apalagi Menteri Agama itu sudah jadi amirul hajj, sudah dibiaya negara untuk akomodasi dan uang harian," ujarnya.
Boyamin mengatakan, Yaqut diduga menerima uang tambahan sebesar Rp7 juta per hari berdasarkan tugas itu.