JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) mengambil keputusan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional secara bersyarat. Pertimbangan MK dalam putusan tersebut yakni metode penggabungan atau omnibus law dalam UU Cipta Kerja tidak jelas apakah metode tersebut merupakan pembuatan UU baru atau melakukan revisi.
Ketua DPP Partai Perindo Bidang Hukum Cristophorus Taufik menanggapi persoalan MK yang memutuskan untuk merevisi kembali UU Cipta Kerja. Dia mengusulkan dua opsi.
“Kalau baca putusan MK kan yang disampaikan oleh MK adalah ada cacat prosedur karena di kita itu kan ada undang-undang soal bagaimana membuat undang-undang. Jadi ada undang-undang tentang mekanisme tata cara membentuk undang-undang seperti apa. Pembentukan undang-undang Cipta Kerja itu menurut MK tidak sejalan dengan tata cara pembentukan perundang-undangan. Maka itu harus disesuaikan mungkin bukan direvisi tapi disesuaikan dalam periode dua tahun,” kata Chris kepada MNC Portal Indonesia (26/11/2021).
Selain itu dia juga memaparkan 2 pilihan yang dapat dilakukan pemerintah untuk menyelesaikan persoalan ini.
“Pilihan yang pertama menurut saya adalah undang tentang tata peraturan perundang undangan itu bisa dibahas dulu untuk memasukkan sistem Omnibus Law ini,” ucapnya.