Tanggapi Putusan MK atas UU Cipta Kerja, Perindo Usulkan 2 Opsi

Dominique Hilvy Febriani
Kepala Bidang Hukum Perindo Christophorus Taufik. (Foto: MPI/Dominique Hilvy Febiani)

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) mengambil keputusan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional secara bersyarat. Pertimbangan MK dalam putusan tersebut yakni metode penggabungan atau omnibus law dalam UU Cipta Kerja tidak jelas apakah metode tersebut merupakan pembuatan UU baru atau melakukan revisi. 

Ketua DPP Partai Perindo Bidang Hukum Cristophorus Taufik menanggapi persoalan MK yang memutuskan untuk merevisi kembali UU Cipta Kerja. Dia mengusulkan dua opsi.

“Kalau baca putusan MK kan yang disampaikan oleh MK adalah ada cacat prosedur karena di kita itu kan ada undang-undang soal bagaimana membuat undang-undang. Jadi ada undang-undang tentang mekanisme tata cara membentuk undang-undang seperti apa. Pembentukan undang-undang Cipta Kerja itu menurut MK tidak sejalan dengan tata cara pembentukan perundang-undangan. Maka itu harus disesuaikan mungkin bukan direvisi tapi disesuaikan dalam periode dua tahun,” kata Chris kepada MNC Portal Indonesia (26/11/2021).

Selain itu dia juga memaparkan 2 pilihan yang dapat dilakukan pemerintah untuk menyelesaikan persoalan ini.

“Pilihan yang pertama menurut saya adalah undang tentang tata peraturan perundang undangan itu bisa dibahas dulu untuk memasukkan sistem Omnibus Law ini,” ucapnya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
25 hari lalu

Tokoh Muda Sipirok Desak Banjir dan Longsor Sumatera Ditetapkan Bencana Nasional

Nasional
1 bulan lalu

Hasil Survei: 83,9% Masyarakat Dukung Putusan MK soal Larangan Polisi Duduki Jabatan Sipil

Megapolitan
1 bulan lalu

KPK Pelajari Putusan MK soal Polisi Aktif Tak Bisa Duduki Jabatan Sipil

Nasional
1 bulan lalu

MK Batalkan Aturan HGU hingga 190 Tahun di IKN, Maksimal Jadi Segini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal