Tanggapi Putusan MK atas UU Cipta Kerja, Perindo Usulkan 2 Opsi

Dominique Hilvy Febriani
Kepala Bidang Hukum Perindo Christophorus Taufik. (Foto: MPI/Dominique Hilvy Febiani)

“Karena kan kalau saya pahami nya ini di omnibus Law seolah-olah adalah sistem baru yang tidak tercover dalam sistem perundang undangan Kita jadi mekanisme inilah yang harus dimasukkan dulu,” katanya lagi.

Selain itu cara yang dapat dilakukan adalah melakukan amandemen UU sektoral namun hal ini akan membutuhkan waktu lebih lama. Dia mengusulkan untuk membereskan UU Cipta Kerja dengan cara melakukan perubahan amandemen per sektor.

“Kalau mengikuti MK ya kita melakukan amandemen undang undang sektoral secara terpisah sendiri sendiri dan itu memakan waktu yang lebih lama,” ujarnya.

Chris mengatakan Perindo mendukung keputusan ini karena hal ini mengindikasikan bahwa hukum ketatanegaraan di Indonesia berjalan dengan semestinya.

“Khusus untuk MK ini kan menurut saya Perindo mendukung dan sepakat kan ini menunjukkan bahwa hukum tata negara kita ini berjalan makanya dari awal kan dari pemerintah menyatakan dan presiden juga menyatakan pertentangan soal Omnibus Law ini sebaiknya diselesaikan di MK,” ujarnya.

Perindo mengapresiasi itu sekaligus mengusulkan kepada pemerintah dan legislatif untuk melakukan pendekatan dengan dua cara apakah dengan mengubah dulu undang undang mengenai tata perundang undangan atau mengikuti mekanisme yang sudah ada masing masing diamandemen secara spesifik.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
25 hari lalu

Tokoh Muda Sipirok Desak Banjir dan Longsor Sumatera Ditetapkan Bencana Nasional

Nasional
1 bulan lalu

Hasil Survei: 83,9% Masyarakat Dukung Putusan MK soal Larangan Polisi Duduki Jabatan Sipil

Megapolitan
1 bulan lalu

KPK Pelajari Putusan MK soal Polisi Aktif Tak Bisa Duduki Jabatan Sipil

Nasional
1 bulan lalu

MK Batalkan Aturan HGU hingga 190 Tahun di IKN, Maksimal Jadi Segini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal