Tanggapi Putusan MK atas UU Cipta Kerja, Perindo Usulkan 2 Opsi

Dominique Hilvy Febriani
Kepala Bidang Hukum Perindo Christophorus Taufik. (Foto: MPI/Dominique Hilvy Febiani)

“Karena kan kalau saya pahami nya ini di omnibus Law seolah-olah adalah sistem baru yang tidak tercover dalam sistem perundang undangan Kita jadi mekanisme inilah yang harus dimasukkan dulu,” katanya lagi.

Selain itu cara yang dapat dilakukan adalah melakukan amandemen UU sektoral namun hal ini akan membutuhkan waktu lebih lama. Dia mengusulkan untuk membereskan UU Cipta Kerja dengan cara melakukan perubahan amandemen per sektor.

“Kalau mengikuti MK ya kita melakukan amandemen undang undang sektoral secara terpisah sendiri sendiri dan itu memakan waktu yang lebih lama,” ujarnya.

Chris mengatakan Perindo mendukung keputusan ini karena hal ini mengindikasikan bahwa hukum ketatanegaraan di Indonesia berjalan dengan semestinya.

“Khusus untuk MK ini kan menurut saya Perindo mendukung dan sepakat kan ini menunjukkan bahwa hukum tata negara kita ini berjalan makanya dari awal kan dari pemerintah menyatakan dan presiden juga menyatakan pertentangan soal Omnibus Law ini sebaiknya diselesaikan di MK,” ujarnya.

Perindo mengapresiasi itu sekaligus mengusulkan kepada pemerintah dan legislatif untuk melakukan pendekatan dengan dua cara apakah dengan mengubah dulu undang undang mengenai tata perundang undangan atau mengikuti mekanisme yang sudah ada masing masing diamandemen secara spesifik.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Pemerintah Siapkan UU Ketenagakerjaan Baru usai Kesepakatan Tarif AS, Ini Bocorannya

Nasional
14 hari lalu

DPR Tegaskan MKMK Tak Berwenang Proses Laporan soal Adies Kadir

Nasional
17 hari lalu

Terima SK Ketua DPW Perindo Jatim, Ahmad Jazuli Optimistis Tembus Senayan 2029

Nasional
29 hari lalu

Pensiun dari MK, Arief Hidayat: Saya Sedih kalau MK Teraniaya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal