Tanggapi Putusan Penundaan Pemilu, Yusril: Parpol Terdampak Bisa Melawan

Carlos Roy Fajarta
Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menyebut parpol terdampak bisa melawan putusan penundaan Pemilu 2024 oleh PN Jakpus. (Foto: MPI)

Meski demikian Yusril menegaskan hakim tidak boleh terpengaruh kritik di masyarakat dan pendapat akademisi.

"Kecil kemungkinannya Pengadilan Tinggi mau menyetujui keputusan PN Jakarta Pusat dan kemudian Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melakukan eksekusi. Apa yang dilakukan KPU sudah benar dengan mengajukan banding dan menyerahkan memori banding sebelum waktu berakhir," kata Yusril.

Yusril mewanti-wanti pihak terkait seperti KPU dan partai politik yang terdampak untuk mewaspadai eksekusi dapat dilaksanakan meskipun proses banding dan kasasi sedang berjalan.

"Kita lihat proses ini akan berjalan banding sampai kasasi sampai dengan PK. Namun yang perlu kita waspadai bahwa putusan ini adalah putusan serta-merta, sehingga dapat dilaksanakan meskipun ada banding dan kasasi," tutur Yusril Ihza Mahendra. 

Sebagaimana diketahui sebelumnya, KPU akan menempuh upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut. Selain itu, KPU menegaskan tahapan Pemilu 2024 tetap berjalan karena sudah memiliki payung hukum.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
2 hari lalu

Yusril Bangga Indonesia Tinggalkan KUHP Kolonial, Singgung Malaysia hingga Singapura

5 hari lalu

Disindir Munafik, Doli Kurnia Sentil Balik Hasyim Asy'ari: Dia Lupa 2 Kali Dipecat dari Ketua KPU

5 hari lalu

Lagi! Komisioner KPU Dilaporkan ke DKPP gegara Loloskan Gibran Jadi Cawapres 2024

8 hari lalu

Yusril Enggan Campuri Putusan MK soal Gibran: Menteri Tak Layak Komentari Atasan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal